PPNI RSJ GRHASIA FASILITASI ANGGOTANYA REREGISTRASI STR

Hadi Pramono
Tim Fasilitasi Reregistrasi STR Perawat (Dokumen PPNI RSJ Grhasia)

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan, termasuk perawat  yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, klinik, dan pratik mandiri kesehatan. Kewajiban memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan beberapa undang-undang lainya termasuk Undang-Undang No. 38/2014 tentang keperawatan.

Melihat pentingnya STR bagi anggotanya, DPK PPNI RSJ Grhasia berinisiatif melakukan fasilitasi anggotanya dalam melakukan reregistrasi STR dengan membentuk tim fasilitasi reregistrasi STR. “Selama tahun 2017 PPNI RSJ Grhasia telah memfasilitasi 50 berkas permohonan reregistrasi STR, dengan rincian 40 online dan 10 manual. Sampai saat ini yang sudah selesai prosesnya dan teregistrasi ulang ada 46 berkas permohonan, dengan rincian 39 online dan 7 manual, Sisanya masih dalam proses.” Ujar Wahyu Indriyono ketua DPK PPNI RSJ Grhasia.

Salah satu tim fasilitasi reregistrasi STR PPNI RSJ Grhasia, Deni Laksono  menjelaskan bahwa proses perpanjangan STR ada dua langkah, yang pertama verifikasi SKP ke verifikator PPNI Komisariat RSJ Grhasia (Bu Neni dan Pak Aris). Hal yang perlu disiapkan mengisi form penilaian SKP dan menunjukan bukti pendukung( berupa SK, sertifikat dll). Setelah dinilai dan memenuhi 25 SKP maka terbit surat rekomendasi dari DPW PPNI DIY.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, “Setelah mendapat rekomendasi dari DPW PPNI DIY, peserta dapat melakuan daftar online di mtki.kemenkes.go.id dan melakukan pembayaran melalui bank, setelah itu baru mengumpulkan berkas-berkas meliputi :"
  1. Foto 4x6
  2. Form online
  3. FC KTP
  4. FC Ijazah legalisir
  5. Surat keterangan sehat
  6. Slip pembayaran PPNI Rp.100.000
  7. Surat rekomendasi DPW PPNI DIY
  8. FC surat sumpah
  9. Surat etik asli
  10. STR asli (lama)

"Berkas-berkas tersebut  dimasukan dalam stopmap merah dengan identitas nama, nomor hp, institusi dan dimasukan ke amplop coklat.” Tutup Deni.


Komentar