Surat Tanda Registrasi (STR)
adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan, termasuk
perawat yang bekerja di instansi
pelayanan kesehatan baik di rumah sakit, klinik, dan pratik mandiri kesehatan. Kewajiban
memiliki STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan salah satunya UU No. 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan
beberapa undang-undang lainya termasuk Undang-Undang No. 38/2014 tentang
keperawatan.
Melihat pentingnya STR bagi
anggotanya, DPK PPNI RSJ Grhasia berinisiatif melakukan fasilitasi anggotanya
dalam melakukan reregistrasi STR dengan membentuk tim fasilitasi reregistrasi
STR. “Selama tahun 2017 PPNI RSJ Grhasia telah memfasilitasi 50 berkas permohonan
reregistrasi STR, dengan rincian 40 online dan 10 manual. Sampai saat ini yang
sudah selesai prosesnya dan teregistrasi ulang ada 46 berkas permohonan, dengan
rincian 39 online dan 7 manual, Sisanya masih dalam proses.” Ujar Wahyu Indriyono
ketua DPK PPNI RSJ Grhasia.
Salah satu tim fasilitasi
reregistrasi STR PPNI RSJ Grhasia, Deni Laksono menjelaskan bahwa proses perpanjangan STR ada
dua langkah, yang pertama verifikasi SKP ke verifikator PPNI Komisariat RSJ
Grhasia (Bu Neni dan Pak Aris). Hal yang perlu disiapkan mengisi form penilaian
SKP dan menunjukan bukti pendukung( berupa SK, sertifikat dll). Setelah dinilai
dan memenuhi 25 SKP maka terbit surat rekomendasi dari DPW PPNI DIY.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, “Setelah
mendapat rekomendasi dari DPW PPNI DIY, peserta dapat melakuan daftar online di
mtki.kemenkes.go.id dan melakukan pembayaran melalui bank, setelah itu baru mengumpulkan
berkas-berkas meliputi :"
- Foto 4x6
- Form online
- FC KTP
- FC Ijazah legalisir
- Surat keterangan sehat
- Slip pembayaran PPNI Rp.100.000
- Surat rekomendasi DPW PPNI DIY
- FC surat sumpah
- Surat etik asli
- STR asli (lama)
"Berkas-berkas tersebut dimasukan dalam stopmap merah dengan identitas
nama, nomor hp, institusi dan dimasukan ke amplop coklat.” Tutup Deni.
Komentar
Posting Komentar